PANDUGA.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan serius terkait pengadaan alat kesehatan oleh PT Indofarma Tbk dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM).
Menurut laporan BPK, kedua perusahaan tersebut melakukan pengadaan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan customer, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 146,57 miliar.
Ketua BPK, Isma Yatun, dalam sidang paripurna DPR mengungkapkan bahwa potensi kerugian tersebut terdiri atas piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual senilai Rp 23,64 miliar.
“Kami menemukan bahwa proses pengadaan dan penjualan yang dilakukan oleh Indofarma dan IGM tidak memenuhi standar kelayakan yang semestinya, yang berujung pada kerugian negara yang signifikan,” ujar Isma Yatun, Selasa (4/6/2024).
BPK telah berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaporkan permasalahan ini kepada penegak hukum.
Selain itu, BPK juga mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp 122,93 miliar.
“Langkah-langkah hukum akan diambil untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalisir,” tambah Isma.
Permasalahan keuangan Indofarma bukanlah hal baru. Berdasarkan laporan media beberapa waktu lalu, BUMN tersebut sempat menunggak pembayaran gaji karyawannya.
Situasi ini menambah kekhawatiran tentang pengelolaan keuangan dan tata kelola perusahaan yang belum optimal.
Dengan temuan ini, perhatian kini tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil oleh Kementerian BUMN dan penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan BPK.
Publik berharap agar proses penagihan piutang dan upaya hukum dapat berjalan efektif untuk mengembalikan kerugian negara.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang masalah yang dihadapi oleh BUMN di Indonesia, yang sering kali tersandung kasus korupsi dan ketidakmampuan manajerial.
Reformasi dan perbaikan tata kelola menjadi tuntutan mendesak untuk memastikan BUMN dapat beroperasi secara efisien dan bertanggung jawab.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan dan penjualan, terutama di sektor kesehatan yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memperketat pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(CC-01)