PANDUGA.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) angkat bicara soal pengeluaran hingga Rp 567,5 miliar yang belum dikembalikan kepada 124.960 peserta pada 2021.
BP Tapera mengumumkan telah mengembalikan Tapera kepada 956.799 pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun terhitung sejak beroperasi hingga tahun 2024.
“Sesuai Undang-Undang (UU) No.4/2016, BP Tapera berkomitmen untuk mengembalikan simpanan perumahan rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya kepesertaan”, tegas Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Tapera dikembalikan kepada peserta atau ahli warisnya melalui bank kustodian untuk dana peserta.
“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum mengupdate datanya,” imbuhnya.
Sebelumnya, laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan 124.960 peserta Tapera tidak menerima refund dengan total Rp 567.457.735.810.
Situasi itu terungkap setelah Tim BPK mengkonfirmasi data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero).
Meski pada triwulan III tahun 2021, terdapat 124.960 peserta Tapera yang berhenti kepesertaannya karena meninggal dunia atau pensiun, namun mereka tetap terdaftar sebagai peserta aktif.
Rinciannya, peserta Tapera meninggal dunia sebanyak 25.764 orang dengan total saldo Rp 91.035.338.854 dan peserta Tapera pensiun sebanyak 99.196 orang dengan total saldo Rp 476.422.396.956.
“(akibatnya) 124.960 pensiunan PNS/ahli waris tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810,” tulis BPK.(CC-01)