PANDUGA.ID, JAKARTA – Cerita mantan Kepala Otorita Ibu Kota Kepulauan (IKN) Bambang Susantono yang mengaku sudah berbulan-bulan tak digaji kembali menjadi perbincangan.
Hal ini menyusul pengumuman pengunduran diri Bambang sebagai Kepala Otorita IKN.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan gaji Bambang dan mantan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe sudah dibayarkan.
Pembayaran ini termasuk laporan upah yang pembayarannya tertunda.
“Sudah clear, semua (pembayaran gaji) sudah diselesaikan,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Prastowo menjelaskan, pembayaran gaji kepada Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN baru dimulai setelah diundangkannya peraturan yang menjadi landasan hukum pelaksanaannya.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Keuangan dan Hak Lainnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
“Hak keuangan pimpinan dan pegawai OIKN dapat dikatakan telah terselesaikan secara menyeluruh, apalagi dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 30 Januari 2023”, ujarnya.
Lebih lanjut Prastowo mengatakan, adanya keterlambatan pembayaran gaji kepada kepala dan wakil kepala otorita IKN beserta jajarannya karena belum adanya aturan hukum.
Oleh karena itu, setelah dikeluarkan peraturan pelaksanaannya, Pemerintah segera membayarkan gaji serta laporan pembelajaran pimpinan kepada pegawai Badan IKN.
“Dikeluarkan karena peraturannya diumumkan belakangan dan biayanya lebih awal, sehingga dibayarkan sekaligus pada bulan-bulan jatuh tempo sebelum Perpres diumumkan,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengaku gajinya baru diterima setelah 11 bulan bekerja di Badan IKN.
Menunggu Aturan
Faktanya, pegawai Otoritas IKN sudah berbulan-bulan belum digaji karena masih menunggu Keputusan Presiden tentang Hak Keuangan Eselon I.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Badan IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Awalnya, Ihsan Yunus, Anggota Komite II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan membenarkan yang dialami Bambang, apakah benar ada pegawai Badan IKN yang tidak dibayar meski sudah bekerja.
“Sebenarnya saya ingin memastikan apakah masih ada tunggakan pembayaran. Harus jujur kita masih menunggu keputusan presiden tentang Hak Keuangan Eselon I dan turunannya,” jelas Bambang.
Bambang mengatakan dirinya dan Wakil Kepala Otoritas IKN Dhony Rahajoe baru menerima gaji setelah 11 bulan bekerja.
Meski demikian, Bambang menegaskan persoalan tersebut sudah dibicarakan.
“Jujur, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan untuk menerima gaji. Betul sekali. Hal itu sudah dibahas mengenai hak keuangan pejabat eselon I ke bawah dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan kini sudah dikirim ke Presiden,” ujarnya.(CC-01)