PANDUGA.ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan penjarahan terhadap tiga pemuda di Jalan Tunggu Raya, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang.
Kedua tersangka, Mohammad Farrel Ardan (19) warga Gajahmungkur dan Nur Akbar Maulana (19) warga Pedurungan, terbukti melakukan kekerasan dan perampasan barang milik korban pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Para tersangka, yang mengaku sebagai anggota gangster, melakukan penganiayaan terhadap tiga pemuda yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
“Kami memang anggota gangster Gelandang, diajak gangster lain untuk balas dendam,” ujar Farrel saat gelar kasus di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin (3/6/2024).
Ketiga korban, M. Ifanudin Effendi (20), Nur Himuyasar (23), dan Yuda Purnomo (25), yang merupakan warga Tembalang, menjadi korban salah sasaran ketika hendak mencari makan di sekitar lokasi kejadian.
Mereka tidak tahu siapa korban.
Bahkan, dalam gangster gabungan tidak semua anggota dikenali,” tambah Farrel.
Saat kejadian, korban sedang mengendarai motor untuk mencari makan. Namun, mereka melintas di tengah perkelahian dua kelompok gangster yang sedang tawuran di taman Meteseh.
Kelompok gangster yang mundur mengira para korban adalah bagian dari kelompok lawan dan langsung menyerang mereka dengan senjata tajam.
Motor korban ditabrak oleh motor salah satu tersangka hingga korban terjatuh.
Para korban kemudian dikeroyok, dan barang-barang mereka berupa motor dan handphone dirampas oleh tersangka.
Akibat kejadian ini, ketiga korban mengalami luka serius: Effendi mengalami luka sobek di lengan kanan dan kiri serta paha kiri, dan luka iris di pergelangan kiri; Nur mengalami luka sobek di kepala atas, paha kiri, dan goresan di alis kanan; Yuda mengalami luka sobek di leher dan lecet di punggung.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa Farrel merusak motor korban dengan stik golf sebelum membawa motor tersebut, sementara Akbar ikut membacok korban.
“Motor korban diambil setelah mereka melarikan diri,” ujar Andika.
Polisi telah menangkap tujuh orang terkait kasus ini, namun hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
“Lima orang sisanya masih di Polsek untuk didalami keterangannya. Sekarang masih sebatas saksi,” jelas Andika.
Polisi juga masih memburu empat terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
“Empat orang ini masih kami kejar,” ungkap Andika.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (CC02)