PANDUGA.ID, SEMARANG – Nurkholis (39), warga Banyumanik, Semarang, ditangkap polisi setelah nekat melakukan pencurian di SMA Kristen YSKI di Jalan Sidodi Timur, Karangtempel, Semarang Timur.
Aksi pencurian ini dilakukan pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, saat sekolah sedang tidak ada aktivitas.
Nurkholis mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang sertifikat mertuanya yang bernilai jutaan rupiah.
“Iya untuk bayar utang sertifikat mertua,” ujar Nurkholis saat dihadirkan di Pos Lalu Lintas Simpang Lima, Senin (3/6/2024).
Sebagai mantan satpam yang pernah bekerja selama enam bulan di SMA tersebut, Nurkholis cukup mudah melancarkan aksinya.
Ia berpura-pura datang untuk bersilaturahmi dengan teman sesama satpam yang masih bekerja di sana.
Saat bertemu temannya, Nurkholis meminta temannya membayarkan minuman es teh yang mereka pesan.
Ketika temannya pergi ke warung, Nurkholis mengambil kesempatan untuk mencuri kunci ruang kesiswaan yang terletak di meja pos satpam.
Setelah temannya kembali, ia berpura-pura pergi ke kamar mandi dan kemudian menyelinap ke ruang kesiswaan untuk mengambil uang dari laci meja seorang guru.
Dalam aksinya, Nurkholis berhasil mengambil uang sebesar Rp8,4 juta dari laci tersebut. “Aksi pencurian ini tidak saya rencanakan, reflek saja pas mampir ke sekolahan,” ungkap Nurkholis.
Namun, polisi menemukan beberapa fakta yang menguatkan bahwa pencurian ini telah direncanakan.
Salah satunya adalah upaya Nurkholis untuk mengelabui dengan mengganti kamera CCTV di lokasi kejadian.
“Iya, tersangka sempat hendak mengelabui dengan mengganti kamera CCTV,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.
Nurkholis ditangkap di rumahnya pada 30 Mei 2024. Ia kini dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
“Ia dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tandas Kompol Andika. (CC02)