PANDUGA.ID, JAKARTA – Pertamina Patra Niaga mengumumkan kebijakan baru yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juni mendatang, yang mengharuskan pembeli LPG 3 kilogram (kg) untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran LPG subsidi.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperbaiki efisiensi distribusi dan memastikan bahwa bantuan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan akurasi dalam penyaluran LPG subsidi, dan penggunaan KTP sebagai syarat pembelian akan membantu dalam hal tersebut,” ungkap Riva dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).
Menurut Riva, hingga bulan April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terdaftar sebagai penerima subsidi tepat LPG.
Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sekitar 35,9 juta NIK, setara dengan 86%, merupakan sektor rumah tangga.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi LPG subsidi, sehingga bantuan tersebut tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkannya.
Riva juga menekankan pentingnya kerjasama antara Pertamina Patra Niaga, pemerintah, dan masyarakat untuk menjamin keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Dengan adanya persyaratan menggunakan KTP untuk pembelian LPG 3 kg, diharapkan pula dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa bantuan subsidi LPG benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya.
Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan ini, serta siap untuk beradaptasi dengan dinamika kebutuhan masyarakat dalam penyaluran LPG subsidi ke depannya.(CC-01)