PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa DPR akan memanggil sejumlah pihak terkait dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pihak-pihak yang akan dipanggil antara lain pemerintah, Badan Pengelola (BP) Tapera, dan perwakilan buruh.
Langkah ini diambil untuk mengevaluasi kebijakan pemotongan gaji yang dikhawatirkan dapat menambah beban baru bagi para pekerja.
Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, mengatakan bahwa pemanggilan ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menambah kesulitan bagi pekerja.
“Kita perlu mengevaluasi agar kebijakan pemotongan gaji ini tidak membuat beban baru bagi para pekerja,” ujarnya Rabu (29/5/2024).
Selain itu, Ketua Komisi V DPR, Lasarus, turut memberikan kritik terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 yang menjadi dasar pelaksanaan Tapera.
Menurut Lasarus, PP tersebut dikeluarkan tanpa mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan.
“Undang-Undang tentang Tapera sebenarnya bagus, tapi aturan turunannya justru memberatkan banyak pihak,” kata Lasarus.
Lasarus mendesak agar pemerintah segera mengatasi permasalahan ini dengan lebih melibatkan banyak pihak dalam penyusunan aturan Tapera.
“Permasalahan ini perlu diatasi pemerintah dengan melibatkan banyak pihak dalam menyusun aturan Tapera,” tegasnya.
Kebijakan Tapera yang mewajibkan pemotongan 3% dari gaji pekerja, yang terdiri dari 0,5% ditanggung oleh pengusaha dan 2,5% ditanggung oleh pekerja, telah menimbulkan kontroversi.
Banyak pihak menilai kebijakan ini terlalu membebani pekerja dan pengusaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Muhaimin dan Lasarus berharap bahwa dengan adanya evaluasi dan diskusi yang melibatkan berbagai pihak, kebijakan Tapera dapat diperbaiki agar lebih adil dan tidak memberatkan.
“Kami berharap melalui pemanggilan ini, kita bisa menemukan solusi yang lebih baik dan tidak memberatkan para pekerja,” tutup Muhaimin.
Dengan langkah-langkah yang diambil DPR ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam kebijakan Tapera sehingga dapat benar-benar membantu masyarakat tanpa menambah beban yang sudah ada.(CC-01)