PANDUGA.ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus Agung Setiyobudi (42), seorang pencuri spesialis jok motor yang sering beraksi di halaman masjid.
Tersangka yang berasal dari Morodemak, Bonang, Kabupaten Demak, dikenal selalu mengincar barang berharga yang disimpan dalam jok motor matik.
Agung Setiyobudi ditangkap oleh warga saat melakukan aksinya di halaman Masjid Baitul Muttaqin, Jalan Soekarno-Hatta, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Kota Semarang, pada Kamis, 23 Mei 2024.
Marbot masjid yang curiga melihat tersangka berusaha membuka paksa jok motor, segera bertindak bersama warga untuk menangkap Agung dan melaporkannya ke polisi.
Sebelum diserahkan ke pihak berwajib, warga sempat memberikan “salam olahraga” kepada tersangka.
Kompol Aris Munandar, Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, menjelaskan bahwa tersangka Agung telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yaitu di masjid di Kecamatan Pedurungan dan Genuk.
“Tersangka memanfaatkan situasi korban yang sedang beribadah di dalam masjid,” kata Aris.
Aksi pencurian ini viral di media sosial dan dilaporkan melalui aplikasi Libas.
Agung mengakui bahwa ia selalu menyasar motor matik di parkiran masjid karena kondisinya yang sepi sehingga nyaman untuk mencuri.
“Ya, ketika bongkar jok butuh waktu lima menit,” ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (29/5/2024).
Ia juga menyebut bahwa tidak menggunakan alat apapun ketika membongkar jok, hanya mengandalkan kedua tangannya.
Keahlian ini diperolehnya ketika bekerja sebagai tukang parkir.
“Sasaran motor memang khusus motor matik karena lebih mudah diambil,” tambahnya.
Polisi menemukan bahwa Agung melakukan aksi pencurian lainnya di Masjid An-Nur Palebon, Pedurungan, pada Jumat, 12 April 2024.
Korban, Rasiman, warga Semarang Selatan, kehilangan sebuah handphone senilai Rp2,5 juta saat sedang salat.
“Modus tersangka membuka jok dengan cara menarik paksa lalu tangan satunya mengambil barang di dalam jok,” imbuh Aris.
Akibat perbuatannya, Agung Setiyobudi dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam jok motor. (CC02)