PANDUGA.ID, BANYUMAS – Dua gadis remaja, berinisial LEF (17) dari Kecamatan Patikraja dan AS (17) dari Kecamatan Purwokerto Timur, ditangkap karena mencuri sepeda motor di area parkir belakang Rita Super Mall, Purwokerto.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 14.45 WIB.
Kapolsek Purwokerto Timur, Kompol Suprijadi, mengungkapkan bahwa korban, Lisa, warga Kelurahan Arcawinangun, menyadari kehilangan sepeda motornya setelah pulang kerja sekitar pukul 22.00 WIB.
“Sekitar pukul 22.00 WIB korban hendak pulang kerja dari Rita Mall dan menuju ke area parkir ternyata sepeda motor milik korban tidak ada,” kata Kapolsek, Rabu (29/5/2024).
Saat itu, Lisa menemukan bahwa sepeda motor Yamaha Mio M3 tahun 2016 warna merah muda miliknya yang diparkir di area parkir Rita Mall telah hilang.
Tukang parkir menyebutkan bahwa sepeda motor korban dibawa oleh dua perempuan yang mengaku sebagai teman korban.
Mengetahui dirinya menjadi korban pencurian, Lisa segera melapor ke Polsek Purwokerto Timur.
Kerugian yang dialami Lisa ditaksir mencapai Rp8 juta.
Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur, bekerja sama dengan Unit Resmob Reskrim Polresta Banyumas, melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Minggu, 26 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil menangkap kedua pelaku dengan barang bukti sepeda motor yang masih dibawa pelaku, namun dengan pelat nomor yang sudah diganti.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku juga mengakui bahwa mereka sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polresta Banyumas dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena pelaku masih di bawah umur. (CC02)