PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa dirinya telah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh personel Densus 88.
Namun, Jokowi menolak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi pembicaraan tersebut.
Dalam acara inagurasi GP Ansor yang dihadiri oleh Kapolri, Jokowi mengarahkan pertanyaan mengenai insiden ini kepada Listyo Sigit.
“Saya sudah memanggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk menanyakan soal dugaan penguntitan ini, tapi biar Kapolri yang menjawab,” ujar Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).
Namun, Listyo Sigit menolak memberikan keterangan lebih lanjut tentang kasus tersebut. “Saat ini tidak ada masalah dengan Jaksa Agung,” kata Listyo singkat.
Kasus ini mencuat setelah Bripda IM, anggota Densus 88, ditangkap karena diduga menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai alasan dan perintah di balik tindakan penguntitan tersebut.
Hingga kini, baik Polri maupun Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi terkait insiden ini.
Pengamat kepolisian dan berbagai pihak lainnya telah mengkritik kurangnya transparansi dalam menangani kasus ini.
Mereka menilai bahwa insiden ini menunjukkan adanya ketegangan di antara dua lembaga penegak hukum.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyatakan bahwa Densus 88 tidak mungkin bergerak tanpa perintah.
“Polri, khususnya Kepala Densus 88, harus menjelaskan siapa yang memerintahkan dan apa motif di balik penguntitan ini,” tegas Bambang.
Ia menambahkan bahwa transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia, Kurniawan Adi Nugroho, juga meminta Polri untuk mengungkap motif di balik pengintaian tersebut.
“Polri harus segera membuka motif pengintaian ini dan mengungkap siapa yang memerintahkan,” kata Kurniawan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Transparansi dan penegakan hukum yang adil diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.(CC-01)