PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengumumkan penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran.
Supratman menjelaskan bahwa meskipun revisi UU Penyiaran telah masuk agenda Baleg dan sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, yakni Komisi I DPR, namun atas perintah Fraksi Gerindra, pembahasan RUU tersebut ditunda.
“Revisi UU Penyiaran memang sudah ada di Baleg dan sudah satu kali mendengarkan paparan dari pengusul, yakni Komisi I DPR. Namun, atas perintah Fraksi Gerindra, pembahasan RUU itu ditunda,” kata Supratman, yang juga merupakan anggota fraksi tersebut, Selasa (28/5/2024).
Penundaan ini datang di tengah gelombang protes dari berbagai kalangan, termasuk komunitas pers.
Rencana perubahan UU Penyiaran telah menuai kontroversi, terutama karena salah satu poin dalam draf tersebut adalah larangan penyiaran berita investigatif.
Kalangan pers khawatir bahwa aturan ini akan menghambat kebebasan pers dan mengurangi transparansi informasi yang penting bagi publik.
Kemarin, sejumlah jurnalis dan organisasi media menggelar aksi protes di gedung DPR.
Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa revisi UU Penyiaran ini dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia.
Penundaan ini memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk mengkaji lebih lanjut implikasi dari revisi UU Penyiaran.
Para pengusul dari Komisi I DPR diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai stakeholder, termasuk komunitas pers, sebelum melanjutkan pembahasan.
Keputusan Fraksi Gerindra untuk menunda pembahasan menunjukkan adanya sensitivitas terhadap protes publik dan kepedulian terhadap implikasi yang lebih luas dari perubahan UU Penyiaran.
Masyarakat dan kalangan pers berharap bahwa ketika pembahasan dilanjutkan, prosesnya akan lebih inklusif dan transparan.
Dengan perkembangan ini, DPR diharapkan dapat menemukan keseimbangan antara regulasi penyiaran yang efektif dan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Langkah selanjutnya dalam pembahasan revisi UU Penyiaran akan menjadi perhatian utama bagi publik, yang mengharapkan keputusan yang mendukung demokrasi dan transparansi.(CC-01)