PANDUGA.ID, BATANG – Sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Batang berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Batang.
Dua tersangka, Tukijan dan Suripto, berhasil diamankan pada 24 Mei 2024, berdasarkan laporan dari seorang pedagang BBM eceran yang mencurigai uang palsu dalam transaksinya.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo, menyatakan bahwa kedua tersangka diketahui sebagai residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (currat) dan peredaran uang palsu.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AW melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kejadian bermula ketika Tukijan membeli bensin eceran dengan uang pecahan Rp 100 ribu.
Pedagang tersebut mencurigai uang itu palsu karena lebih tebal dan kasar, kemudian melaporkannya ke Polsek Bandar,” ungkap AKBP Nur Cahyo dalam konferensi pers, Senin (27/5/2024).
Usai menerima laporan, petugas segera mengamankan Tukijan dan menemukan 22 lembar pecahan Rp 100 ribu di saku celana dan dompetnya.
Pengembangan lebih lanjut oleh Tim Abirawa Polres Batang menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 3,1 juta yang disimpan di atap rumah tersangka.
“Tersangka Tukijan diketahui telah membuat uang palsu sejak 15 Mei 2024 dan telah mengedarkan sebanyak Rp 3,2 juta hingga 24 Mei 2024,” tambah AKBP Nur Cahyo.
Uang palsu tersebut telah dibelanjakan untuk membeli rokok, pertalite, jajanan, dan buah di beberapa warung sepanjang jalan pantura dan wilayah lainnya di Kabupaten Batang.
Kapolres Batang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memeriksa keaslian uang saat bertransaksi dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.
“Segera amankan bukti dan laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan uang mencurigakan,” imbaunya.
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menambahkan bahwa Tukijan mendapatkan uang palsu dari seseorang yang memproduksi uang tersebut di wilayah Pekalongan.
Pengembangan kasus ini membawa petugas kepada tersangka Suripto, yang juga residivis, dan ditemukan uang palsu siap edar senilai Rp 4,6 juta serta 40 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 16 lembar pecahan Rp 50 ribu yang belum siap edar.
Selain itu, ditemukan juga peralatan untuk memalsukan uang dengan modal sebesar Rp 20 juta.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan/atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar,” pungkas AKP Imam Muhtadi. (CC02)