PANDUGA.ID, BATANG – Dalam rentang waktu 20 hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat terlarang dalam operasi bertajuk “Bersinar Candi”.
Operasi yang digelar sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2024 ini berhasil menangkap tujuh pelaku dengan total barang bukti 16,6 gram sabu dan 17,92 gram ganja.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Batang.
Salah satu pengedar yang berhasil ditangkap adalah NA alias Ganung. “Pada 5 Mei 2024, tim penyelidik berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Banyuputih dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,46 gram,” tutur Kapolres Nur Cahyo dalam konferensi pers, Senin (27/5/2024).
Operasi ini terus berkembang dengan penangkapan tersangka AH alias Maul pada 6 Mei 2024 di rumahnya di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,40 gram.
Selanjutnya, pada 8 Mei 2024 pukul 19.30 WIB di Kecamatan Gringsing, pengedar sabu inisial TSA alias Bontas berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu seberat 1,60 gram kepada tersangka MT.
“Setelah dikembangkan dari tersangka MT, pada 8 Mei 2024 pukul 23.00 WIB, kami berhasil menangkap pengedar sabu inisial SW alias Vampir dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,44 gram di Kecamatan Limpung,” tambah Kasatnarkoba AKP Erdi Nuryawan.
Penangkapan terus berlanjut, pada 9 Mei 2024 pukul 05.30 WIB, Polres Batang menangkap pengedar sabu inisial DN yang membawa sabu seberat 10,16 gram dari Bekasi.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Gringsing. Terakhir, pada 23 Mei 2024 pukul 14.45 WIB, seorang pengedar ganja inisial AH ditangkap dengan barang bukti empat paket ganja seberat 17,92 gram di Kecamatan Bawang.
“Dua dari tujuh pelaku yang kami amankan adalah residivis, yaitu DM dan AH, yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan keluar dari Lapas Pekalongan dan Lapas Rowobelang.
Modus operandi yang digunakan termasuk transaksi online dan metode ‘tempel’ di mana barang diletakkan di suatu tempat untuk diambil pembeli,” jelas Kapolres Nur Cahyo.
Para tersangka NA alias Ganung, AH alias Maul, TSA alias Bontas, MT, dan SW alias Vampir dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Sementara, tersangka DN dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (CC02)