PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Gugatan tersebut mempermasalahkan dugaan perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (21/5/2024).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya perpindahan suara yang signifikan.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak mampu menunjukkan secara meyakinkan bahwa telah terjadi perpindahan suara yang dimaksud,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan perkara No. 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
PPP mengajukan gugatan tersebut dengan harapan dapat menambah 193.088 suara atau sekitar 0,13% dari total suara nasional, yang diklaim hilang di 35 daerah pemilihan (Dapil).
Tambahan suara ini diharapkan dapat membantu PPP melewati ambang batas parlemen sebesar 4% dan mendapatkan kursi di DPR.
Namun, dengan ditolaknya gugatan ini, harapan PPP untuk lolos ke parlemen menjadi pupus.
Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa, menyatakan kekecewaannya atas putusan MK ini.
“Kami sangat kecewa dengan putusan ini, namun kami menghormati keputusan hukum yang telah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Suharso.
Dia menambahkan bahwa PPP akan terus berjuang untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam pemilu mendatang.
Putusan ini juga menjadi pukulan berat bagi PPP yang telah berjuang keras untuk mengatasi ambang batas parlemen.
“Kami telah melakukan segala upaya untuk membuktikan adanya kecurangan, namun sayangnya, bukti yang kami miliki belum cukup kuat di mata hukum,” kata Suharso.
Ia juga mengajak seluruh kader PPP untuk tetap semangat dan tidak patah arang.
Dengan hasil ini, PPP harus menerima kenyataan tidak mendapatkan kursi di DPR untuk periode mendatang.
“Kami akan fokus pada konsolidasi internal dan persiapan menghadapi pemilu berikutnya. Ini adalah tantangan yang harus kami hadapi dengan kepala tegak,” tutup Suharso.(CC-01)