PANDUGA.ID, SEMARANG – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang melakukan penangkapan terhadap Yudhian Prasetyamukti dan Widjanarko.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 335 K/Pid/2024 tanggal 22 April 2024, Yudhian terbukti melakukan tindak pidana arisan online jatuh tempo (japo).
Adapun vonis terhadap Widjanarko dikeluarkan Mahkamah Agung berdasarkan putusan No. 26 K/Pid/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Yudhian diamankan tim gabungan di rumahnya yang di Jalan Ngesrep Barat VI No. 7 Kota Semarang, pada 15 Mei 2024.
Sedangkan Widjanarko diamankan di rumahnya yang ada di Jalan Srondol Asri Blok J-5 RT. 003 RW. 004 Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Senin 20 Mei 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama, mengatakan ekseskusi yang dilakukan timnya tanpa perlawanan dari terdakwa.
“Setelah keluar putusan dari MA 22 April, kami langsung lakukan eksekusi terhadap Yudhian di rumahnya. Ekseskusi berlangsung koperatif,” terangnya saat dikonfirmasi Panduga.id, Selasa (21/5/2024).
Adapun eksekusi terhadap tersangka Widjanarko juga berjalan dengan baik meskipun sempat DPO.
“Kami sudah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap terdakwa, tapi tidak ada respon. Akhirnya kami lakukan eksekusi di rumahnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Yudhian seorang mantan PNS di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng ini pernah didakwa atas kasus yang sama.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas Yudhian karena tidak terbukti melakukan penipuan.
Ketua Majelis Hakim PN Semarang Setyo Yoga Siswantoro menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, tapi bukan dalam ranah pidana.
Dengan demikian, terdakwa terbebas dari tuntuan penuntut umum dalam sidang sebelumnya, yakni selama tiga tahun dan enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap terdakwa Yudhian dan Widjanarko.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Yudhian divonis pidana 2 tahun 6 bulan dan Widjanarko divonis 2 tahun.(CC-01)