PANDUGA.ID, MAKASSAR – Alvin Eko Saputra (27) dari Jl Baso Tappa, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah dituduh membuat laporan palsu terkait pencurian handphone dan uang tunainya.
Pada Minggu (19/4/2024), Alvin melaporkan bahwa handphone dan uang tunainya sebesar Rp3 juta dicuri oleh seseorang yang diboncengnya saat naik motor di Jl Malino, tepat di depan kampus Teknik Unhas.
Alvin mengklaim bahwa dia dihipnotis oleh pelaku yang kemudian mencuri handphone dan uangnya.
Namun, penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa Alvin merekayasa cerita ini.
Kanit Resmob Polres Gowa, Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah handphone.
“Saat kami interogasi Alvin, barulah dia mengaku bahwa handphone miliknya tidak dicuri, melainkan dijual sendiri setelah itu membuat laporan di kantor polisi seolah-olah handphone miliknya dicuri dengan cara dihipnotis,” ujarnya.
Motif di balik laporan palsu ini adalah rasa takut Alvin akan kemarahan istrinya jika uang tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi slot online.
Alvin menjual handphone tanpa dusnya di salah satu tempat jual beli handphone di Gowa.
Kemudian, handphone tersebut dibeli oleh Ihsan Hidayat Ibrahim, seorang warga Makassar.
Polisi berhasil menemukan handphone tersebut di tangan seorang pembeli di Plaza Phone di Gowa.
Alvin mengaku bahwa dia sendiri yang menjual handphone tersebut ke toko titip gadai tersebut.
Pengakuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa Alvin telah merekayasa kasus pencurian ini.
Akibat laporan palsunya, Alvin Eko Saputra kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepada polisi, Alvin mengakui bahwa dia menggunakan uang hasil penjualan handphone untuk bermain judi slot online. (CC02)