PANDUGA.ID, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara belum menerima keterangan dari guru yang diduga mencabuli siswanya sendiri.
Diketahui, guru IAS (30 tahun) yang mengajar di SMK Jepara diperkirakan akan diperiksa Tim Reskrim Polres Jepara pada Senin (20 Mei 2024).
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, saat dipanggil, guru tersebut tidak memenuhi panggilan polisi.
Usai menjalani panggilan, Tim Reskrim Polres Jepara akan memasuki tahap penyidikan.
“Kemarin kami telpon guru yang tidak hadir dan minta waktu untuk menjenguknya pagi hari, setelah ditahan kami akan tambah sidik jarinya,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, Selasa (21 Mei 2024).
Katanya, sang guru melalui kuasa hukumnya meminta pemanggilan polisi pada Rabu 22 Mei 2024.
“dia minta datang menemui pagi hari untuk diperiksa Rabu pagi 22 Mei, 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, oknum guru SMK negeri di Kabupaten Jepara melecehkan siswa sesama jenis.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari melalui Kanit PPA Ipda Cahyo Fajarisma mengatakan, benar telah menerima laporan pengaduan pelecehan seksual Ia menjelaskan, korban pelecehan adalah seorang pelajar laki-laki yang masih berusia remaja.
“Peristiwa itu terjadi pada Januari 2023. Korbannya adalah siswi SMK negeri di Jepara,” kata Ipda Cahyo Fajarisma.
Berdasarkan keterangan korban, korban dan ketiga temannya awalnya diminta belajar bersama di rumah guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswanya sendiri.
Usai belajar bersama, korban dan 3 temannya meminta izin untuk pulang ke rumah.
Namun pihak IAS melarang korban untuk pulang terlebih dahulu.
Ketiga teman korban pulang ke rumah.
IAS juga meminta korban masuk ke dalam kamarnya.
Saat itu, korban diduga dilecehkan oleh pelaku.
“Korban diajak masuk kamar dan pelaku mencium bibirnya,” ujarnya.
Usai menerima pengaduan dan laporan, Tim Reskrim Polres Jepara meminta keterangan kepada dua orang saksi yang merupakan teman korban.