PANDUGA.ID, JAKARTA – Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi resmi terpilih sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 dalam rapat tujuh orang pimpinan LPSK yang berlangsung hari ini.
Achmadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK periode 2019-2024, mendapatkan kepercayaan dari rekan-rekannya untuk memimpin lembaga tersebut selama lima tahun ke depan.
Dalam rapat tersebut, enam pimpinan lainnya ditetapkan sebagai wakil ketua. Mereka akan bekerja bersama Achmadi untuk menjalankan berbagai program dan tanggung jawab LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.
Para pimpinan LPSK periode 2024-2029 telah resmi diangkat dalam sebuah upacara di Istana Negara, Rabu (15/5/2024).
Selain Achmadi, anggota pimpinan LPSK yang baru dilantik adalah Anton Prijadi Soesilo Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, dan Sri Nurherwati.
Beberapa di antara mereka, seperti Sri Suparyati dan Susilaningtias, kembali dipercaya menjabat posisi pimpinan untuk periode kedua kalinya.
Achmadi menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kinerja LPSK dan memperluas jangkauan perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan di seluruh Indonesia.
“Kami bertekad untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan bahwa hak-hak saksi dan korban terlindungi dengan baik,” ujarnya setelah terpilih sebagai ketua.
Selama masa jabatannya sebelumnya, Achmadi dikenal karena upayanya yang gigih dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas program perlindungan LPSK.
Pengalamannya di kepolisian juga memberikan keunggulan dalam memahami dinamika perlindungan saksi dan korban dalam konteks hukum dan keamanan.
Dengan terbentuknya kepemimpinan baru ini, LPSK diharapkan dapat lebih responsif dan proaktif dalam menghadapi tantangan-tantangan yang ada, serta mampu mengimplementasikan berbagai kebijakan yang lebih inklusif dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi saksi dan korban.(CC-01)