PANDUGA.ID, BANYUMAS – Lima pelaku pengeroyokan di area perkebunan PTPN Krumput, Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas.
Kelima pelaku tersebut adalah RFS (15), DBK (13), EGP (16), TYU (17), dan ASI (17).
Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa pengeroyokan ini menimpa korban berinisial AR (13) dan MN (14) pada Senin malam, 13 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Perselisihan antara pelaku dan korban di area perkebunan PTPN Krumput berujung pada tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.
“Saat pengeroyokan terjadi, kedua korban sempat melarikan diri meskipun salah satu dari mereka menderita luka parah di bagian wajah,” kata Kompol Adriansyah pada Kamis, 16 Mei 2024.
Kedua korban akhirnya berhasil mencapai pos satpam perkebunan PTPN Krumput.
Petugas satpam kemudian membawa mereka ke RSUD Banyumas dan segera menghubungi keluarga korban.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Banyumas.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan kelima pelaku.
“Modus operandi pelaku adalah melakukan pemukulan kepada korban yang masih di bawah umur secara bersama-sama,” jelas Kompol Adriansyah.
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu sepanjang sekitar 50 cm dan dua buah ikat pinggang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan.(CC02)