PANDUGA.ID, TEGAL – Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang perdana kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Hj Sarinah, seorang lansia berusia 73 tahun.
Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 44/Pid.B/2024/PN Tgl. Hj Sarinah, yang merupakan warga Kelurahan Pesurunganlor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dihadapkan ke majelis hakim yang dipimpin oleh Indah Novi Susanti, dengan anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Reza Fikri, terungkap bahwa kasus ini bermula pada tahun 1993.
Hj Sarinah menginformasikan kepada Hj Ruqoyah bahwa H Mudli berniat menjual tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, seharga Rp 125 juta.
Hj Ruqoyah kemudian meminta Hj Sarinah untuk menjadi perantara dalam jual beli tanah tersebut, meski administrasi kepemilikan tidak disertakan.
“Terdakwa mendatangi saksi Wasno, yang saat itu menjabat sebagai perangkat Desa Muarareja, dan menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Hj Ruqoyah.
Akibatnya, saksi mencatat kepemilikan tanah atas nama Hj Ruqoyah dalam buku persil,” jelas Reza.
Namun, pada Mei 2002, Hj Sarinah kembali menemui saksi Wasno dengan alasan bahwa Hj Ruqoyah telah setuju untuk mengurus sertifikat tanah tersebut atas nama Eli Susmini dan Lediana, yang merupakan anak terdakwa. Sertifikat tanah akhirnya diterbitkan atas nama kedua anak terdakwa.
Pada tahun 2023, Hj Ruqoyah teringat pernah membeli tanah melalui Hj Sarinah. Setelah memeriksa ke perangkat kelurahan, Hj Ruqoyah mendapati bahwa tanah tersebut sudah beralih kepemilikan atas nama Eli Susmini dan Lediana.
“Sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Tegal Kota berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat,” ungkap Reza.
Sidang perdana ini berakhir dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa pada Senin, 20 Mei 2024. (CC02)