PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPR, DPD, dan DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri jika mereka berencana maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Pernyataan ini disampaikan Hasyim saat rapat bersama Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
“Para caleg terpilih wajib mengundurkan diri sebelum maju dalam Pilkada Serentak 2024. Ini untuk menjaga integritas dan netralitas proses pemilihan,” tegas Hasyim dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan ini mengundang perhatian karena beberapa waktu lalu Hasyim menyatakan bahwa caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada 2024.
Perubahan sikap ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan politisi dan pengamat politik.
“Kami mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan memutuskan langkah ini untuk kebaikan bersama,” tegas Hasyim.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, yang juga hadir, menambahkan bahwa aturan ini akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada.
“Dengan aturan ini, kita bisa lebih mudah mengawasi dan memastikan proses Pilkada berjalan dengan jujur dan adil,” kata Rahmat Bagja.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para caleg terpilih yang berambisi untuk maju dalam Pilkada.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga profesionalisme dan kredibilitas lembaga legislatif serta proses pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung.(CC-01)