PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, meyakini bahwa koleganya, Nurul Ghufron, tidak melanggar kode etik dalam kasus komunikasinya dengan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri sidang etik yang digelar untuk Nurul Ghufron.
Menurut Alexander Marwata, percakapan yang dilakukan Ghufron dengan petinggi Kementan terkait kesulitan mengurus mutasi yang sudah satu setengah tahun tidak diproses.
“Ghufron hanya ingin menanyakan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan mengenai masalah tersebut,” jelas Alex, Selasa (14/5/2024).
Alexander mengungkapkan bahwa dirinya yang memberikan nomor telepon Irjen Kementan kepada Ghufron.
“Saya memberikan nomor telepon Irjen Kementan kepada Ghufron agar dia bisa langsung menanyakan persoalan yang sedang dihadapinya,” kata Alex.
Percakapan antara Ghufron dan Kasdi Subagyono, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, menurut Alex, hanya membahas inkonsistensi kebijakan mutasi di Kementan.
“Tidak ada yang salah dengan pembicaraan mereka. Mereka hanya membicarakan masalah internal mengenai kebijakan mutasi,” tambahnya.
Alexander juga menegaskan bahwa tindakan Ghufron tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
“Ghufron tidak melakukan sesuatu yang melanggar kode etik. Dia hanya berusaha mencari solusi atas kesulitan yang dihadapinya dalam hal mutasi,” ucap Alex.
Sidang etik yang digelar untuk Ghufron bertujuan untuk menelusuri lebih jauh mengenai komunikasi yang dilakukannya dengan pejabat Kementan. Namun, hasil sidang tersebut memperkuat keyakinan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang terjadi.
Dengan pernyataan dari Alexander Marwata, diharapkan bisa mengakhiri spekulasi dan dugaan terkait tindakan Nurul Ghufron.
“Semoga penjelasan ini bisa memberikan klarifikasi dan menghentikan berbagai spekulasi yang tidak berdasar,” tutup Alex.(CC-01)