PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, mengakui telah menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk menyimpan uang sebesar Rp 40 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windy Purnama, dan diserahkan kepada Achsanul melalui Sadikin Rusli.
Achsanul mengungkapkan bahwa dia menerima uang tersebut setelah bertemu dengan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
“Saya sengaja menyewa rumah karena bingung harus mengembalikan uang tersebut kepada siapa,” ujar Achsanul dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Sebelum menyewa rumah di Kemang, Achsanul mengaku sempat menyimpan uang tersebut di mobil pribadinya.
Namun, ia merasa tidak aman dan akhirnya memutuskan untuk menyewa rumah sebagai tempat penyimpanan sementara.
Dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), BPK menemukan 17 temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Achsanul menjelaskan bahwa uang Rp 40 miliar tersebut terkait dengan temuan-temuan tersebut.
Achsanul didakwa menerima suap atau melakukan pemerasan senilai Rp 40 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Dia membantah tuduhan tersebut, dengan alasan bahwa ia tidak tahu kepada siapa harus mengembalikan uang tersebut.
Windy Purnama, yang memberikan uang tersebut, mengaku bahwa uang itu diberikan sebagai bagian dari kesepakatan yang melibatkan beberapa pihak terkait proyek BAKTI Kominfo.
“Uang tersebut diantar oleh saya kepada Sadikin Rusli untuk kemudian diserahkan kepada Achsanul,” ujar Windy.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah uang yang besar dan melibatkan beberapa pejabat tinggi.
Proses hukum masih berlangsung, dan Achsanul Qosasi terus membantah tuduhan terhadapnya, mengklaim bahwa dia adalah korban dari situasi yang rumit dan tidak jelas.(CC-01)