PANDUGA.ID, JAKARTA – Meskipun sedang dalam masa reses, Komisi III DPR RI tetap menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) di sebuah hotel di Jakarta.
Dalam rapat tersebut, hasil pembahasan antara Komisi III dan wakil pemerintah, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, akhirnya mencapai kesepakatan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan setelah masa sidang DPR dimulai kembali hari ini.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan rapat antara Komisi III dan pemerintah telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR.
“Kami mendapatkan izin dari pimpinan DPR untuk melaksanakan rapat ini di masa reses karena urgensi pembahasannya,” ujar Dasco, Selasa (13/5/2024).
Namun, RUU ini sebelumnya telah ditolak oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Desember 2023.
Mahfud menyatakan penolakannya karena RUU tersebut tiba-tiba masuk dalam agenda pembahasan tanpa melalui prosedur Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dilakukan menjelang Pemilu 2024.
Ia juga menyebut bahwa draf RUU ini cenderung merugikan beberapa hakim MK yang sedang menjabat.
Pada 6 April lalu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa saat ia masih menjabat sebagai Menko Polhukam, ia menolak membahas RUU perubahan UU MK ini.
Salah satu alasan utama penolakannya adalah proses pembahasan yang dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
“RUU ini tidak melalui Prolegnas dan pembahasannya dilakukan secara mendadak menjelang pemilu, yang bisa menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Mahfud.
Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah sepakat untuk menunda pembahasan RUU MK pada Desember lalu untuk menghindari pemberitaan negatif.
“Kami tidak bermaksud merugikan pihak tertentu melalui RUU ini. Penundaan dilakukan untuk memastikan bahwa proses pembahasan berjalan dengan baik dan transparan,” jelas Dasco.
Meski demikian, dengan persetujuan yang dicapai antara Komisi III DPR dan pemerintah saat masa reses, RUU ini siap untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan.
“Kami berharap bahwa dengan kesepakatan ini, RUU MK dapat segera disahkan demi kepentingan bersama,” tutup Dasco.
Revisi UU MK ini tentunya akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Semua mata kini tertuju pada rapat paripurna DPR yang akan menentukan nasib dari RUU tersebut.(CC-01)