PANDUGA.ID, BANTUL – Agung Sunaryo, seorang makelar tanah, ditangkap Tim Jaksa Kabupaten Purworejo dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di kediamannya di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Agung Sunaryo menjadi DPO karena dugaan korupsi pengadaan tanah perumahan pegawai Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Nilai kerugian dalam kasus ini cukup besar hingga Rp 23 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Eddy Sumarman menjelaskan Agung merupakan terpidana kasus pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP) pada BUMN PT. Angkasa Pura I.
“Iya, sekitar pukul 06.00 WIB Selasa 14 Mei 2024, terpidana ditangkap di Diro RT. 057 Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Bupati Bantul dan pengamanan DPO sudah diberikan dari Kejaksaan Negeri Purworejo,” kata Eddy Sumarman.
Pelaku terlibat dalam pembebasan tanah seluas 25 hektare di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo yang melibatkan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP) dan BUMN PT. Angkasa Pura I.
Penangkapan Agung dimulai sejak pukul 06.00 WIB, saat terpidana diamankan di rumahnya kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Bantul, DIY.
Pukul 08.30 WIB, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Purworejo untuk diserahkan ke Tim Reskrim untuk melaksanakan hukumannya.
Eddy Sumarman mengatakan Agung Sunaryo merupakan terpidana kasus pengadaan tanah yang dilakukan di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen.
Sebelumnya, Agung telah menerima putusan dari Kejaksaan Negeri pada tahun 2022.
Namun berdasarkan putusan tersebut, Kejaksaan kemudian memulai proses kasasi.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4159 K/Pid.Sus/ 2023, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 400.000.000 dengan ancaman 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 20.148.000.000 dengan ancaman 3 tahun penjara,” kata Eddy.
Eddy mengatakan, pasca putusan MA pada Oktober 2023, terpidana menghilang dan Agung saat itu masuk DPO (daftar pencarian orang).(CC-01)