PANDUGA.ID, JAKARTA – Insiden kontroversial terjadi saat nobar pertandingan Timnas Indonesia U-23 melawan Guinea, di mana seorang anak membawa bendera organisasi terlarang Republik Maluku Selatan (RMS).
Menariknya, anak tersebut adalah anak dari seorang anggota Polda Maluku, Aiptu AA.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, menjelaskan bahwa anak tersebut, yang masih di bawah umur, berusia 15 tahun dan berinisial KAL, dipulangkan setelah diperiksa.
Menurut keterangan yang diberikan, KAL mendapatkan bendera RMS tersebut dari meja kerja sang ayah, Aiptu AA. Tanpa berpikir panjang,
“KAL mengikat bendera tersebut di sebuah balok kayu dan langsung menuju lokasi nobar di kawasan Jalan AM Sangaji. Di sana, dengan berani, ia mengibarkan bendera RMS tersebut beberapa kali, mengejutkan banyak pihak,” paparnya, Minggu (12/5/2024).
Andri Iskandar menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera meminta keterangan dari sang ayah, Aiptu AA, terkait insiden ini.
Langkah ini diambil untuk mengungkap motif di balik tindakan KAL membawa bendera RMS serta memastikan tidak ada unsur dukungan terhadap organisasi terlarang yang terlibat.
Sementara itu, kehadiran bendera RMS dalam acara nobar juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap kegiatan anak di lingkungan keluarga anggota kepolisian.
Hal ini menggarisbawahi pentingnya peran orangtua dalam memberikan pemahaman yang benar kepada anak-anak mereka terkait nilai-nilai kebangsaan dan hukum.
Kontroversi ini juga membuka diskusi lebih lanjut tentang pentingnya pendidikan dan pemahaman mengenai sejarah serta kedudukan hukum terhadap organisasi-organisasi yang dianggap terlarang.
Langkah-langkah preventif dan edukatif di tingkat keluarga dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah tindakan yang bertentangan dengan hukum serta membentengi generasi muda dari pengaruh yang merugikan.(CC-01)