PANDUGA.ID, JAKARTA – Kabar tentang kemungkinan dua mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berpasangan dalam Pilkada DKI November mendatang, mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal ini, Rektor Universitas Paramadina dan pendiri Indef, Profesor Didik J Rachbini, mengungkapkan keyakinannya bahwa potensi tersebut sangat mungkin terjadi.
Ia menjelaskan bahwa citra politik Anies telah mengalami perubahan signifikan sejak Pilkada DKI 2019, di mana Anies saat ini dikenal dengan citra nasionalis religius.
Sementara itu, Ahok tetap dianggap sebagai sosok nasionalis.
Namun, harapan akan pasangan Anies-Ahok di Pilkada DKI tampaknya akan terbentur oleh kenyataan hukum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa kemungkinan duet tersebut tidak mungkin terwujud.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa pasangan Anies-Ahok akan melanggar UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
“Pasal 7 ayat 2 huruf O UU tersebut secara tegas melarang seorang mantan gubernur mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” ucapnya, Minggu (12/5/2024).
Dengan demikian, jika Anies dan Ahok berpasangan, salah satu dari mereka harus menjadi calon wakil gubernur, yang berarti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.(CC-01)