PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk mempercepat jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dari bulan November ke bulan September.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditanya oleh wartawan mengenai surat presiden (surpres) revisi Undang-undang Pilkada yang kabarnya sudah sampai di DPR.
Kabar tentang kemungkinan perubahan jadwal pilkada tersebut sempat ramai dibahas beberapa waktu sebelum Pemilu 14 Februari 2024.
Keputusan Presiden ini memunculkan beragam tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa kalangan mungkin merasa lega karena tidak ada percepatan jadwal pilkada, sementara yang lain mungkin merasa kecewa karena mengharapkan perubahan jadwal tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada rencana konkret untuk melakukan perubahan tersebut,” paparnya, Rabu (8/5/2024).
Sebelumnya, wacana tentang kemungkinan perubahan jadwal pilkada sempat menjadi topik hangat di tengah masyarakat dan dunia politik.
Perubahan jadwal tersebut diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih longgar bagi proses pemilihan kepala daerah serta menghindari tumpang tindih dengan agenda-agenda politik lainnya.
Dengan keputusan Presiden ini, maka jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal semula, yakni pada bulan November.
Hal ini tentunya akan memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait persiapan dan proses pelaksanaan pilkada di seluruh daerah di Indonesia.
Keputusan ini juga menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjalankan proses demokrasi dan menghormati ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Pilkada.
Meskipun terdapat tekanan dan harapan dari berbagai pihak untuk mengubah jadwal, namun keputusan ini menunjukkan bahwa pertimbangan-pertimbangan yang matang menjadi landasan utama dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah.(CC-01)