PANDUGA.ID, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, hari ini terkait dugaan investasi fiktif di perusahaan tersebut.
Kosasih diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan ini, yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri, penyidik masih dalam tahap mendalami investasi fiktif di PT Taspen yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
“Jumat (26/4/2024), KPK telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan, terkait penempatan dan pengelolaan investasi senilai sekitar Rp 1 triliun,” paparnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2024).
Kasus ini semakin memanas setelah Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen.
Kedua tersangka telah dilarang meninggalkan Indonesia selama 6 bulan hingga September 2024 sebagai bagian dari tindakan pencegahan yang diambil oleh KPK.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan keduanya dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini menciptakan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait manajemen keuangan perusahaan negara dan pengelolaan investasi yang transparan dan akuntabel.
KPK diharapkan dapat mengungkap kebenaran dari dugaan investasi fiktif ini dan memastikan pertanggungjawaban para pelaku yang terlibat.
Reaksi dari masyarakat di media sosial menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Seorang netizen dengan akun @IntegritasX menulis, “Kita butuh transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan negara. Semoga KPK dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat.”
Keberlanjutan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap kasus ini akan menjadi ujian bagi KPK dalam menjaga integritasnya sebagai lembaga anti-korupsi dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.(CC-01)