PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, mengeluarkan kecaman keras terhadap oknum warga yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswi Universitas Pamulang yang sedang menjalankan ibadah doa di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan melanggar amanat UUD Negara Republik Indonesia 1945, serta berpotensi sebagai tindakan pidana,” paparnya, Selasa (7/5/2024).
Video yang merekam peristiwa pembubaran kegiatan doa yang disertai dengan kekerasan pada Minggu (5/5/2024) itu, viral di media sosial, menciptakan gelombang kecaman dari masyarakat.
Reaksi tegas Ahmad Basarah menjadi salah satu dari sekian banyak suara yang menuntut keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Polres Tangerang Selatan telah mengambil langkah cepat dengan menetapkan 4 tersangka pelaku persekusi terhadap para mahasiswa yang sedang beribadah tersebut.
Langkah ini diharapkan sebagai langkah awal dalam proses penegakan hukum untuk memastikan bahwa para pelaku kekerasan dihukum sesuai dengan perbuatan mereka.
Kepolisian juga memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan profesional untuk menjamin bahwa keadilan ditegakkan dan para pelaku mendapat sanksi yang setimpal dengan perbuatan mereka.
Hal ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk kekerasan dan intoleransi.
Di media sosial, netizen menunjukkan dukungan mereka terhadap sikap tegas Ahmad Basarah dan langkah-langkah penegakan hukum yang diambil oleh kepolisian.
Seorang netizen dengan nama akun @JusticeForAllX menulis, “Kita harus bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan dan intoleransi. Semua warga negara berhak atas perlindungan dan keadilan.”
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya memperkuat nilai-nilai toleransi, keadilan, dan penegakan hukum di tengah masyarakat.
Sikap tegas dari para pemimpin dan langkah-langkah penegakan hukum yang cepat dan efektif menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus kekerasan seperti ini dan mencegah terulangnya di masa depan.(CC-01)