PANDUGA.ID, WONOSOBO – Reskrim Polres Wonosobo telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial FN (23) warga Dusun Gemblok RT 001 RW 007 Desa Gadingrejo Kecamatan Kepil Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Mawar (nama samaran).
“Korban berumur 17 tahun Mereka baru saja bertemu.
Pelaku mengenal korban setelah dikenalkan oleh temannya,” kata Kuseni saat jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (5 Juni 2024).
Korban diajak mendatangi rumah pelaku pada Selasa (16 April 2024) pukul 20.00 WIB.
Namun saat itu rumah pelaku kosong.
Saat itu, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan.
Korban baru menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Mendengar hal itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Kami pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.
Kami sedang dalam proses mengejar pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Polisi menemukan barang bukti antara lain kemeja hitam dan syal, sweter putih, dan rok hitam.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dipenjara hingga 15 tahun. (CC02)