PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi saksi dari sidang perdana gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Sidang pertama yang dilangsungkan secara tertutup ini lebih fokus pada aspek teknis, termasuk penentuan kuasa antara pihak yang memberikan kuasa dan yang menerima kuasa.
PDIP mengajukan gugatan karena KPU menerima pencalonan Gibran berdasarkan peraturan yang diubah tanpa melalui proses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang menurut mereka merupakan perbuatan melawan hukum. KPU menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan tersebut.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengungkapkan bahwa PTUN telah menetapkan gugatan PDIP layak untuk diproses.
“Yang ingin dibuktikan di PTUN adalah apakah KPU telah melakukan onrechtmatige overheidsdaad_atau perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” paparnya, Kamis (2/5/2024).
Meskipun pengabulan gugatan ini tidak akan secara otomatis membatalkan kemenangan Gibran, Gayus menyatakan bahwa hal tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam proses pelantikan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, yakni Prabowo-Gibran.
Sidang perdana ini mencerminkan ketegangan politik yang terus berlangsung di Indonesia menyusul kontroversi seputar proses pemilihan dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Meskipun proses ini hanya merupakan tahap awal, namun keputusan yang dihasilkan dari PTUN nantinya dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap dinamika politik Indonesia, terutama dalam konteks pesta demokrasi dan prinsip supremasi hukum.
Integritas KPU
Sementara itu, perdebatan terkait proses pemilihan dan pencalonan calon pemimpin tingkat nasional juga mencuat di masyarakat, menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan transparansi proses demokratis di Indonesia.
Dengan adanya gugatan ini, publik diharapkan dapat melihat upaya PDIP untuk menjaga tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan kepatuhan terhadap hukum dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Dalam konteks ini, peran lembaga peradilan seperti PTUN menjadi sangat penting sebagai wadah untuk menyelesaikan konflik politik melalui jalur hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan yang diambil oleh PTUN dalam mengadili gugatan PDIP terhadap KPU akan menjadi cerminan dari kedewasaan sistem peradilan dan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.(CC-01)