PANDUGA.ID, MAROS – Sebuah kejadian tragis mengguncang Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ketika seorang pria paruh baya bernama Paharuddin (53) diduga mencabuli keponakannya yang baru berusia 15 tahun, hingga membuatnya hamil.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setempat setelah korban melahirkan saat usia kandungannya mencapai tujuh bulan.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, tersangka terlibat dalam aksi bejat yang telah terjadi hingga tiga kali.
Kejadian pertama terjadi pada 21 Juli 2023 di rumah nenek korban, tempat dimana korban tinggal bersama pelaku yang merupakan pamannya sendiri beserta istrinya.
“Saat kejadian, korban hendak mandi sebelum berangkat ke sekolah.
Saat korban dalam kondisi telanjang bulat, pelaku masuk ke kamar mandi dan langsung menarik paksa korban,” ungkap Aditya Pandu dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (2/5/2024).
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Wajo menjelaskan bahwa aksi kedua dan ketiga dilakukan dengan cara serupa dalam rentang waktu seminggu, yang pada akhirnya menyebabkan korban hamil.
Setelah usia kandungan tujuh bulan, korban melahirkan anak laki-laki di kamar mandi, yang menjadi titik terang dari kejadian tragis tersebut.
“Ironisnya, setelah terungkap, sang pelaku kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Manjalling, Desa Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe,” ujarnya.
Pelaku akhirnya dibekuk saat bersembunyi di rumah keluarganya dan langsung dibawa ke unit PPA Sat Reskrim Polres Maros.
Atas perbuatannya yang tak terpuji ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 76D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dipidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp72 juta,” tutupnya. (CC-02)