PANDUGA.ID, SEMARANG – Nadira Rachma Aulia, seorang pegawai klinik kecantikan di Jalan Kelud Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, melaporkan pemilik klinik dan dokter tempatnya bekerja ke Polrestabes Semarang. Laporan ini muncul setelah Nadira dituduh mencuri kalung milik seorang pelanggan.
Didampingi oleh penasihat hukumnya, Walden Van Houten Sipahutar, dari kantor hukum Dr Hendra Wijaya, SH., ST., M.H, Nadira menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika seorang pelanggan melakukan perawatan di klinik pada 5 April 2024. Pelanggan tersebut lupa mengambil kalungnya setelah melepasnya saat perawatan.
“Saat itu teman saya turun dan menitipkan kalung itu ke saya jika pemiliknya mencari. Kebetulan saya di klinik itu sebagai customer service,” ujarnya saat berada di Kedai Kopi Law Jalan Seroja III Nomor 3, Selasa (30/4/2024).
Namun, kejanggalan terjadi ketika seorang dokter di klinik tersebut menghampirinya untuk melihat kalung milik pelanggan yang telah dimasukkan dalam plastik klip. Dokter tersebut membuka plastik itu untuk memastikan keaslian kalung emas tersebut.
“Saya minta dokter itu memasukkan kalungnya ke laci meja saya, tapi katanya ingin membawanya karena dekat dengan pelanggan tersebut,” jelas Nadira.
Beberapa waktu kemudian, Nadira mendapat kabar bahwa pelanggan tersebut mencari kalungnya yang tertinggal di klinik. Namun, dia mengklaim bahwa kalung tersebut telah dikembalikan oleh dokter. Hal ini memicu tuduhan pencurian terhadap Nadira oleh pemilik klinik dan dokter tersebut.
“Hal itu membuat saya dituduh mencuri padahal saya tidak membawa kalungnya,” ungkap Nadira.
Penasihat hukumnya, Walden Van Houten Sipahutar, mengajak kliennya untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik klinik dan dokter tersebut atas dugaan penghinaan dan perbuatan persangkaan.
“Kami mengajukan laporan ini karena klien kami jelas tidak melakukan tindakan pencurian. Rekaman CCTV menunjukkan dokter yang mengambil kalung dan memasukkannya ke dalam sakunya,” tegas Walden Van Houten Sipahutar. (CC-02)