PANDUGA.ID, SEMARANG – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, memberikan pandangannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan dari pasangan calon nomor 1 dan 3 dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Feri tidak merasa heran dengan keputusan MK tersebut. Menurutnya, MK yang memulai perkara sengketa pilpres dengan putusan No. 90/2023, tentu saja akan mempertahankan apa yang sudah mereka mulai.
“Putusan No. 90/2023 merupakan putusan MK yang mengubah persyaratan minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun, dengan pengecualian bagi calon yang telah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dari hasil pemilihan umum,” paparnya, Selasa (23/4/2024).
Hal ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu berumur 36 tahun, diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon wakil presiden.
Namun, belakangan diketahui bahwa putusan tersebut diambil atas peran Ketua MK Anwar Usman, yang notabene adalah adik ipar Presiden Joko Widodo atau pamannya Gibran.
Dewan Kehormatan MK kemudian memutuskan bahwa Anwar Usman melanggar etik berat dalam pembuatan putusan No. 90, dan memberi sanksi berupa pencopotan dari jabatan ketua MK. Meskipun demikian, putusan No. 90/2023 tetap berlaku.
Penjelasan dari Feri Amsari mengungkapkan bahwa putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 sejalan dengan logika awal perkara yang telah dimulai sebelumnya.
Meskipun terjadi kontroversi terkait proses pembuatan putusan No. 90/2023, konsekuensi hukum dari putusan tersebut masih berlaku dan memengaruhi proses selanjutnya dalam pilpres tersebut.