PANDUGA.ID, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas permohonan praperadilan tersebut pada Rabu (17/4/2024), dengan termohon adalah Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi penerimaan berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang dan menyatakan bahwa gugatan tersebut akan disidangkan pada Kamis, 25 April 2024.
Langkah hukum ini menunjukkan upaya Panji Gumilang untuk membela diri dan mengklarifikasi statusnya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menyikapi permohonan praperadilan tersebut, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum tersebut.
“Status tersangka yang ditetapkan terhadap Panji Gumilang telah didasarkan pada fakta-fakta hasil penyidikan yang ada,” paparnya, Senin (22/4/2024).
Whisnu juga menjelaskan bahwa proses hukum terkait kasus TPPU tersebut masih berlangsung.
Pada bulan Februari sebelumnya, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap P19 atau tahap pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan ke penyidik untuk dilengkapi lebih lanjut,” terangnya.
Langkah hukum Panji Gumilang ini menambah kompleksitas dari kasus TPPU yang tengah diselidiki.
Proses praperadilan yang akan berlangsung akan menjadi sorotan dalam perkembangan kasus ini, sementara proses hukum terkait kasus TPPU tersebut masih berjalan dengan tahapan yang ditentukan.(CC-01)