PANDUGA.ID, JAKARTA – Dalam paparan dissenting opinion-nya untuk perkara No. 1, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti kebutuhan akan keadilan substansial dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
“MK seharusnya memerintahkan diadakannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagai langkah untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi,” jelasnya, Senin (22/4/2024)
Pendapat ini sejalan dengan argumen yang diajukan oleh paslon 1, yang menyatakan bahwa penyaluran bansos dan mobilisasi aparat negara di beberapa daerah menjadi alat untuk memenangkan salah satu pasangan peserta pilpres.
Saldi Isra menegaskan bahwa keadilan prosedural, meskipun penting, tidak selalu mencerminkan keadilan substansial.
Dia mengaitkan hal ini dengan pengalaman pemilihan umum di masa Orde Baru, di mana meskipun prosedur pemilu telah dipenuhi, namun secara substansial proses pemilu tersebut dinilai tidak fair.
“Faktor pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu serta praktik penyelenggaraan pemilu yang tidak memberikan ruang kontestasi yang adil bagi semua pihak menjadi faktor utama yang harus diperhatikan,” terangnya.
Pendapat dissenting dari Saldi Isra ini menyoroti kompleksitas dalam menilai keadilan dalam konteks pemilu.
Dia mengajak untuk tidak hanya memandang dari segi prosedural, tetapi juga melihat secara substansial bagaimana pemilu tersebut berlangsung.
“Ini menjadi tantangan bagi MK untuk memastikan bahwa proses pemilu benar-benar adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu,” katanya.
Dalam konteks Indonesia yang tengah berjuang untuk memperkuat demokrasi, penting bagi lembaga-lembaga seperti MK untuk mengambil peran yang proaktif dalam menegakkan keadilan dalam proses politik.
Dengan mempertimbangkan argumen seperti yang disampaikan oleh Saldi Isra, MK dapat lebih baik memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga memberikan jaminan akan keadilan substansial bagi semua pihak.
Putusan MK dalam kasus ini menunjukkan pentingnya debat dan analisis mendalam dalam menangani sengketa pemilu.
Meskipun pandangan dissenting ini tidak memenangkan suara mayoritas, namun menjadi bagian penting dalam menunjukkan keragaman pendapat di dalam lembaga pengadilan tertinggi negara.
Hal ini juga menggambarkan kematangan demokrasi Indonesia dalam menghadapi tantangan-tantangan kompleks dalam penyelenggaraan pemilihan umum.(CC-01)