PANDUGA.ID, JAKARTA – Setelah memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyia-nyiakan waktu dan langsung beralih untuk menangani perkara sengketa hasil pemilihan legislatif DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD, atau yang dikenal sebagai sengketa pileg.
Jubir MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa pada Selasa, 23 April 2024, MK membuka registrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg.
Proses selanjutnya, dari perkara yang masuk, hakim-hakim MK akan memulai persidangan pada tanggal 29 April 2024.
Mereka akan menghadirkan bukti-bukti serta mendengarkan argumen dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Persidangan ini menjadi langkah krusial dalam menegakkan keadilan dan kebenaran terkait hasil pemilihan umum legislatif.
Dalam kurun waktu persidangan tersebut, diharapkan bahwa hakim MK dapat menguji secara cermat semua bukti dan argumen yang diajukan oleh pihak-pihak terkait.
“Kepastian hukum dan keputusan yang adil menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan sengketa ini, demi menjaga integritas dan legitimasi hasil pemilihan umum legislatif,” paparnya, Minggu (21/4/2024).
Fajar Laksono menegaskan bahwa MK berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip keadilan.
“Diharapkan bahwa proses penyelesaian sengketa pileg ini dapat dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, sehingga masyarakat dapat mempercayai integritas lembaga peradilan,” terangnya.
Dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni hingga 10 Juni 2024, diharapkan bahwa MK dapat memberikan keputusan yang tepat dan berdasarkan hukum, sehingga dapat menjadi landasan bagi stabilitas politik dan kehidupan demokrasi di Indonesia.(CC-01)