PANDUGA.ID, JAKARTA – Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Selasa (16/4/2024) menyerahkan kesimpulan mereka terkait sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip Panduga.id, dalam kesimpulan yang disampaikan, terdapat 7 poin pelanggaran yang diungkapkan oleh tim tersebut.
Salah satunya adalah pengkhianatan terhadap konstitusi melalui putusan MK No. 90/2023 tentang syarat batas usia pencalonan presiden dan wapres pada Pemilu 2024.
Poin lain yang disoroti dalam kesimpulan THN Anies-Muhaimin adalah independensi penyelenggara pemilu yang dinilai buruk.
Mereka juga menyoroti dugaan nepotisme pada paslon Prabowo-Gibran serta pengerahan penjabat kepala daerah dan keterlibatan aparat negara dalam proses pemilihan.
Selain itu, ditemukan pengerahan kepala desa dan perangkat desa, serta dugaan politisasi bantuan sosial untuk kepentingan pemenangan paslon 02.
Kesimpulan yang diserahkan oleh tim hukum ini menambah kompleksitas dari sengketa Pilpres 2024 yang tengah diproses oleh MK.
Spekulasi tentang hasil putusan MK semakin berkembang di kalangan publik seiring dengan disampaikannya berbagai bukti dan kesimpulan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Diperkirakan bahwa proses ini akan menjadi sorotan utama dalam beberapa pekan ke depan.
Reaksi dari berbagai pihak terhadap kesimpulan yang disampaikan oleh THN Anies-Muhaimin juga menjadi perhatian.
Pendukung dan lawan politik paslon 02 mungkin akan memberikan tanggapan yang beragam terhadap poin-poin pelanggaran yang diungkapkan.
Proses persidangan ini akan menjadi ujian bagi independensi dan keadilan MK dalam menangani sengketa politik yang sensitif ini.(CC-01)