PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024) memberikan kesempatan kepada para pihak yang berperkara terkait hasil Pilpres 2024 untuk menyerahkan kesimpulan dari proses persidangan yang telah berakhir pada Jumat (5/4/) lalu.
MK telah menetapkan tanggal 22 April mendatang sebagai hari pengumuman putusan akhir terkait sengketa tersebut.
Salah satu kubu yang telah menyerahkan kesimpulan adalah tim hukum paslon 03, Ganjar-Mahfud.
Tim hukum Ganjar-Mahfud yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis mengungkapkan bahwa kesimpulan yang diserahkan mencakup 5 kategori pelanggaran yang dianggap sangat prinsipil dalam proses Pilpres 2024.
Diantaranya adalah pelanggaran etika yang terkait dengan keputusan MK No. 90/2023 yang dianggap memberi keistimewaan kepada Gibran, putra Presiden Jokowi, untuk menjadi cawapres.
Selain itu, terdapat pula tuduhan terhadap nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran prosedural pemilu yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, serta penyalahgunaan sistem atau aplikasi IT di KPU.
Dalam petitum permohonannya, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan menggelar pemungutan suara ulang hanya di antara paslon 01 dan 03.
“Kami yakin bahwa hakim MK akan membuat putusan yang berdasarkan pada sikap kenegarawanan,” tegas Todung.
Namun, belum ada komentar resmi dari pihak terkait di kubu paslon 01 maupun MK terkait dengan kesimpulan yang diserahkan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud.
Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 ini dinantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia, mengingat dampaknya yang akan sangat signifikan terhadap arah politik negara dalam beberapa tahun ke depan.
Proses persidangan dan kesimpulan yang diserahkan oleh berbagai pihak menjadi sorotan utama, sementara spekulasi tentang kemungkinan hasil putusan MK terus berkembang di kalangan publik.(CC-01)