PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menunjukkan bahwa sebanyak 14.072 penyelenggara negara atau wajib lapor belum menyerahkan laporannya hingga tanggal 3 April 2024, atau 3 hari setelah batas akhir penyerahan laporan pada 31 Maret 2024.
Menurut Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dari jumlah tersebut, sebanyak 9.111 berasal dari pemerintah eksekutif, baik dari tingkat pusat maupun daerah, dari total 323.651 wajib lapor.
“Sementara itu, sisanya, sebanyak 314.540 wajib lapor atau sebesar 97,18%, telah melaporkan LHKPN,” katanya, Jumat (5/4/2024).
Dari unsur lembaga legislatif, sebanyak 4.046 dari total 20.002 wajib lapor belum melaporkan LHKPN mereka.
Ini berarti sekitar 79,77% dari total wajib lapor lembaga legislatif telah melaporkan hartanya.
Sementara dari unsur yudikatif, terdapat 175 dari total 18.405 wajib lapor yang belum menyampaikan laporannya.
Meski demikian, tingkat kepatuhan dari unsur yudikatif tergolong tinggi, mencapai 99,05%.
Atas data yang dirilis oleh KPK tersebut, masyarakat memberikan beragam komentar.
Salah satu warga Semarang, Rudi Santoso (35), menyatakan, “Ini menunjukkan bahwa masih banyak pejabat yang tidak transparan dengan kekayaan yang dimiliki. Semestinya mereka sebagai penyelenggara negara harus memberikan contoh yang baik dalam hal pelaporan kekayaan.”
Sementara itu, Yuni Rahayu (42), seorang ibu rumah tangga asal Bogor, mengatakan, “Saya khawatir dengan tingginya jumlah penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya ini. Ini bisa menciptakan ruang untuk tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.”
Namun, ada juga yang memberikan pandangan berbeda. Ahmad Rifai (50), seorang pengusaha asal Semarang, menyampaikan, “Meskipun ada yang belum melaporkan, kita juga harus mengapresiasi bahwa masih ada sebagian besar yang patuh dalam melaporkan hartanya. Semoga ini menjadi momentum bagi yang belum melaporkan untuk segera mematuhi aturan yang ada.”(CC-01)