PANDUGA.ID, SEMARANG – Sidang paripurna DPR hari ini menyetujui 7 orang calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk masa jabatan periode 2024-2029.
Keputusan tersebut diambil setelah 14 calon anggota menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR.
Tujuh orang yang terpilih meliputi Antonius PS Wibowo (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala BP2MI), Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), Brigjen Pol (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), dan Sri Nurherwati (Advokat).
Keputusan DPR ini menuai beragam tanggapan dari netizen di media sosial X.
Dikutip Panduga.id, Kamis (4/4/2024). Akun @CitizenX_menyatakan, “Semoga dengan kehadiran anggota LPSK baru ini, perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan semakin diperkuat. Kita berharap mereka dapat bekerja dengan profesional dan berintegritas.”
Sementara itu, ada pula netizen yang menyampaikan harapan agar anggota LPSK yang baru dapat bekerja secara independen dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Akun @JusticeNow_X menulis, “Peran LPSK sangat penting dalam menjamin keadilan bagi saksi dan korban kejahatan. Kami berharap anggota LPSK yang baru tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau pihak lainnya, dan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan.”
Namun, tidak sedikit juga netizen yang menyampaikan keraguan terhadap kualitas dan independensi anggota LPSK yang baru.
Akun @FreedomVoice_X berkomentar, “Saya ragu apakah anggota LPSK yang baru ini benar-benar akan melindungi saksi dan korban dengan adil. Apakah mereka akan terbebani oleh kepentingan politik tertentu?”
Sebagian netizen juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja LPSK.
Akun @Watchdog_X menulis, “Kita perlu memastikan bahwa LPSK dapat beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab. Publik harus diberi akses untuk memantau kinerja mereka agar kepercayaan terhadap lembaga ini tetap terjaga.”
Keputusan DPR untuk menyetujui 7 calon anggota LPSK ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran lembaga dalam melindungi saksi dan korban kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Netizen secara luas mengekspresikan harapan mereka untuk perlindungan yang lebih baik bagi saksi dan korban di masa yang akan datang.(CC-01)