PANDUGA.ID, SEMARANG – Jagad maya dihebohkan dengan kemunculan uang emisi baru senilai 1.0 yang disebut setara dengan Rp 1 juta.
Video yang memperlihatkan adanya uang pecahan tersebut menjadi viral di media sosial, memicu perbincangan publik yang ramai.
Namun, kabar tersebut ternyata merupakan informasi hoax atau kabar palsu. Video yang sama ternyata juga beredar pada 2021 ketika jelang Lebaran, seperti saat ini.
Menanggapi hal ini, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan, mengklarifikasi bahwa uang pecahan rupiah kertas yang beredar saat ini nominal tertinggi hanya Rp 100.000, seperti yang sudah ada sebelumnya.
Hal ini juga diamini oleh Head of Corporate Secretary Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Adi Sunardi, yang menyatakan bahwa uang 1.0 dalam video viral tersebut merupakan uang spesimen yang tidak bisa digunakan untuk berbelanja.
Sebelumnya, viral video di Instagram memperlihatkan seolah-olah Bank Indonesia (BI) merilis uang rupiah baru dengan nilai 1.0.
Dalam video tersebut, narator menyebut BI mengeluarkan uang rupiah kertas pecahan Rp 1.000 sampai Rp 100.000, dengan menghilangkan tiga angka 0 yang tertera.
Namun, klaim tersebut terbukti tidak benar dan hanya merupakan upaya penyebaran informasi palsu yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Dikutip Panduga.id, Sabtu (30/3/2024). Netizen di media sosial pun memberikan beragam komentar terkait kabar hoax ini. Akun @Surya45 menulis, “Masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Jangan langsung percaya begitu saja tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.”
Sedangkan akun @Citra88 menambahkan, “Kabar hoax seperti ini sangat merugikan dan bisa menimbulkan kepanikan di masyarakat. Kita harus lebih waspada dan kritis dalam menyaring informasi yang kita terima.”
Kasus ini kembali memperkuat pentingnya literasi digital dan kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di era digital.
Dengan semakin canggihnya teknologi, penyebaran hoax pun semakin mudah dilakukan, sehingga dibutuhkan kesadaran kolektif untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan.(CC-01)