PANDUGA.ID, SEMARANG – Diskusi mengenai penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 masih terhenti di DPR RI.
Meskipun PDI Perjuangan (PDIP) sebelumnya aktif menyuarakan hak angket, namun kendala-kendala hukum tampaknya menghambat langkah tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa tekanan di sektor hukum menjadi penghambat utama dalam pengguliran hak angket di DPR.
Meskipun demikian, Hasto menegaskan bahwa hal ini bukan karena Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tidak mengeluarkan instruksi terkait hak angket ke Fraksi di DPR.
“Bukan perhitungan, tetapi tekanannya. Tekanan hukumnya kan kuat sekali. Kan kalau orang ditekan, ada respons yang berani menghadapi tekanan, ada yang juga takut,” ungkap Hasto dalam diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).
Meski demikian, Hasto menyatakan bahwa pihaknya memahami respons orang terhadap tekanan tersebut, dan kader PDIP diajarkan untuk tidak takut terhadap tekanan.
Salah satu bentuk tekanan yang diungkapkan Hasto adalah upaya untuk mengubah mekanisme pemilihan Ketua DPR melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
“Ini kan belum-belum PDIP sudah ditekan oleh Golkar mau mengambil alih lewat MD3, mengambil jabatan ketua DPR,” tegasnya.
Namun, Hasto menekankan bahwa penggunaan hak angket juga bertujuan untuk melakukan pendidikan politik kepada publik.
Menurutnya, hak angket DPR merupakan langkah penting untuk mengoreksi dugaan kecurangan, seperti penyalahgunaan kewenangan dalam pemilu.
“Jadi, tunggu saja di situ momentumnya yang akan kita lakukan sebaik-baiknya dan intinya Pemilu 2024 ini harus dipersoalkan karena ini merupakan perpaduan antara pemilu tahun 1971 dan pemilu tahun 2009,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI yang juga petinggi PDIP, Puan Maharani, mengakui bahwa belum ada instruksi kepada Fraksi di DPR mengenai pengajuan hak angket terkait Pemilu 2024.
“Belum, belum ada pergerakan. Belum ada pergerakan,” ungkap Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Dengan berbagai kendala dan tekanan yang dihadapi, nasib wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 masih menjadi tanda tanya besar.(CC-01)