PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan hasil putusan terkait laporan terhadap Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Dalam keputusannya, MKMK menyatakan bahwa keduanya tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Saldi Isra, yang dilaporkan karena diduga terafiliasi dengan PDIP, dibebaskan dari tuduhan tersebut.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan bahwa Saldi Isra telah membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDIP.
“Ia membantah komunikasi terkait pencalonan hakim MK sebagai calon wakil presiden,” paparnya, Kamis (28/3/2024).
Sementara itu, Arief Hidayat, yang berstatus sebagai ketua umum DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), juga terbebas dari tuduhan pelanggaran etik.
MKMK menyatakan bahwa Arief telah meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Etik MK saat hendak mencalonkan diri sebagai ketua umum DPP PA GMNI pada tahun 2021.
Putusan ini menunjukkan bahwa MKMK telah melakukan proses evaluasi yang cermat terhadap laporan yang disampaikan terhadap kedua hakim konstitusi tersebut.
Keputusan ini juga menjadi penegasan bahwa proses pengawasan internal di MKMK terhadap perilaku hakim tetap berjalan sesuai dengan standar etika yang ditetapkan.
Reaksi terhadap putusan ini pun bermacam-macam. Sebagian pihak menyambut baik keputusan MKMK sebagai langkah yang tepat dalam menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan.
Namun, ada juga yang mengkritik putusan tersebut, menilai bahwa keputusan tersebut dapat menimbulkan persepsi yang beragam terhadap profesionalisme dan netralitas MK.(CC-01)