PANDUGA.ID, SEMARANG – Sebanyak 300 orang yang terdiri dari akademisi, lembaga, dan warga sipil mengirimkan permohonan sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Dengan penyerahan Amicus Curiae ini, mereka berharap dapat memberikan pandangan hukum kepada pengadilan terhadap perkara yang sedang berlangsung.
Salah satu dari akademisi yang terlibat dalam pengiriman permohonan ini adalah Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dia melakukan penyerahan permohonan bersama Profesor Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia.
Dikutip Panduga.id, Kamis (28/3/2024), dalam permohonan Amicus Curiae tersebut, terdapat tiga kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan.
Pertama, mereka menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah memaknai Putusan MK No. 90/2023 terkait penetapan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Kedua, kesalahan KPU dalam memaknai putusan tersebut menyebabkan penetapan cawapres nomor urut 2 dalam Keputusan KPU 1632/2023 menjadi batal demi hukum (Null and void), karena Gibran tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Ketiga, mereka menekankan bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan sebagai cawapres, seharusnya MK tidak ragu untuk mendiskualifikasi Gibran.
Hal ini sejalan dengan preseden pendirian MK dalam putusan-putusan sebelumnya, yang telah mendiskualifikasi paslon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.
Permohonan Amicus Curiae ini menjadi salah satu langkah dari berbagai pihak yang turut aktif dalam memperjuangkan keadilan dan ketertiban hukum dalam proses sengketa Pilpres 2024.
Dengan keterlibatan mereka, diharapkan MK dapat mempertimbangkan pandangan yang komprehensif dan mendalam dalam mengambil keputusan yang adil dan berkeadilan.(CC-01)