PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada pasangan Prabowo-Gibran untuk terlibat dalam penanganan gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.
Pasangan yang berhasil meraih kemenangan dalam Pilpres tersebut diberi ruang untuk menjadi pihak terkait dalam proses ini.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, secara aktif menggerakkan timnya untuk mempersiapkan pembelaan.
Minggu (24/3/2024), Yusril telah mengumpulkan anggota timnya yang terdiri dari Otto Hasibuan, Hinca Panjaitan, Habiburokhman, Hotman Paris, dan OC Kaligis untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mereka akan segera mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan ini.
“Dengan memanfaatkan waktu yang tersisa hingga batas waktu yang diberikan oleh MK, tim pembela Prabowo-Gibran bersiap untuk menyampaikan argumen dan bukti yang diperlukan untuk memperkuat posisi mereka dalam sengketa ini,” jelasnya.
Keputusan MK memberi waktu hingga esok hari memberikan kesempatan bagi tim pembela untuk menyusun strategi secara matang.
Penunjukkan Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim pembela Prabowo-Gibran menandakan seriusnya pasangan ini dalam menjalani proses hukum ini.
Dengan dukungan dari anggota tim yang berpengalaman di bidang hukum, mereka berupaya untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres ini dengan penuh persiapan dan kesiapan.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran tidak akan tinggal diam dalam menghadapi tantangan hukum yang dihadapinya.
Meskipun proses ini masih dalam tahap awal, kehadiran Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres ini akan memberikan dimensi baru dalam perjalanan hukum yang sedang berlangsung.
“Diharapkan bahwa penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan secara adil dan transparan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum,” tutupnya.(CC-01)