PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 277 pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah penutupan pendaftaran PHPU pada Sabtu lalu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 263 permohonan berasal dari DPRD dan DPR, sementara 2 permohonan lainnya terkait dengan pilpres, dan 12 permohonan lagi terkait dengan anggota DPD.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2024). Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa setelah menerima permohonan tersebut, MK akan melakukan kajian terhadap dalil yang diajukan oleh para pemohon.
Meskipun MK menerima sebanyak 277 permohonan PHPU, namun bisa jadi jumlah perkara yang akan ditangani tidak sebanyak itu.
Hal ini disebabkan karena MK akan melakukan kajian terhadap dalil yang diajukan oleh para pemohon, sehingga beberapa permohonan mungkin tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut oleh MK.
“Proses kajian tersebut akan memastikan bahwa MK hanya akan menangani perkara yang memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
MK telah menetapkan batas waktu untuk penyelesaian sengketa pilpres dan pileg. Untuk sengketa pilpres, MK akan memutuskan dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak 25 Maret 2023 atau hingga 22 April 2024.
Sedangkan untuk sengketa pileg, sidang akan dimulai pada 23 April 2024 dan berlangsung selama 30 hari kerja, hingga 7-10 Juni 2024.
Penetapan batas waktu ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan secara efisien dan tepat waktu.
Tantangan Penyelesaian Sengketa Pilpres dalam Waktu Terbatas
Penetapan batas waktu penyelesaian sengketa pilpres dalam 14 hari kerja merupakan tantangan tersendiri bagi MK.
Dalam waktu yang singkat tersebut, MK harus melakukan proses persidangan, mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, dan membuat keputusan yang adil dan berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, MK perlu bekerja dengan cermat dan efisien agar dapat memastikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas keputusan.
Kepastian Hukum bagi Hasil Pemilu
Penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum bagi hasil pemilu. Dengan adanya mekanisme perselisihan hasil pemilu yang dapat diakses oleh para pemohon, diharapkan bahwa setiap sengketa dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Keputusan yang diambil oleh MK akan menjadi acuan bagi semua pihak untuk menghormati proses demokrasi dan menjaga kestabilan politik negara.
Proses penyelesaian sengketa pemilu oleh MK juga menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi oleh sistem pemilu di Indonesia.
Perlu adanya evaluasi terhadap sistem pemilu dan mekanisme penyelesaian sengketa untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara adil, transparan, dan efisien.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dapat terjaga, dan stabilitas politik negara dapat dipertahankan dalam jangka panjang.(CC-01)