PANDUGA.ID, SEMARANG – Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Akibatnya, ia tidak memiliki informasi terkait pelaksanaan bansos tersebut.
Tri Rismaharini menyebutkan bahwa anggaran perlindungan sosial pemerintah tahun 2024 mencapai Rp 497 triliun, namun ia hanya mengelola dana sebesar Rp 78 triliun.
“Sisanya, saya tidak mengetahui pengelolaannya,” tegasnya, Rabu (20/3/2024).
Ketidaktahuan Menteri Sosial terkait penyaluran bansos menjelang Pemilu 2024 menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Hal ini juga menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara lembaga pemerintah terkait dalam mengelola dana bansos.
Menyikapi pernyataan Menteri Sosial, beberapa anggota Komisi VIII DPR mengecam kurangnya koordinasi antara Kementerian Sosial dengan lembaga terkait dalam penyaluran bansos.
Mereka menegaskan bahwa kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan dana bansos sangat penting untuk memastikan manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ketidaktahuan Menteri Sosial terkait penyaluran bansos juga memicu kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan dana bansos menjelang Pemilu 2024.
Para anggota DPR menekankan perlunya investigasi mendalam untuk memastikan dana bansos digunakan dengan tepat sesuai dengan tujuan aslinya.
Situasi ini menunjukkan pentingnya pemantauan dan pengawasan yang ketat terhadap penyaluran bansos oleh pemerintah, terutama menjelang perhelatan Pemilu.
Diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa dana bansos benar-benar sampai kepada yang berhak dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik yang tidak seharusnya.(CC-01)