PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, menggeledah sejumlah tempat.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi tata niaga timah.
Dugaan tersebut disinyalir di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Timah.
Di mana dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dalam penggeledahan itu pihaknya menyita uang tunai Rp 10 miliar.
Selain itu SGD 2 juta yang setara dengan Rp 23,3 miliar lebih.
“Dalam kasus penambangan ilegal yang dibalut kerja sama palsu ini, Kejagung telah menetapkan 13 orang,” paparnya, Senin (11/3/2024).
Nilai kerugian dalam kasus ini, diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.
Kerugian itu meliputi kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.
Selain Itu, penyidik masih menghitung potensi kerugian negara.(CC-01)